APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara
Abstract

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0012/Pdt.G/2015/PTA.Pdg menarik untuk dijadikan kajian karena dalam putusan ini hakim memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah. Putusan ini menyelisihi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada di tangan ibu. Penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan dengan bahan hukum primer Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0012/Pdt.G/2015/PTA.Pdg. Adapun bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hukum pengasuhan anak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan/penetapan pengadilan. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan beberapa hal; Terdapat beberapa faktor penyebab sengketa pengasuhan anak dalam perkara No. 0012/Pdt.G/2015/PTA.Pdg, yaitu Penggugat dan Tergugat sama-sama merasa berhak mengasuh anak dan sama-sama merasa hak mereka dirugikan oleh pihak lain dan Penggugat dan Tergugat sama-sama meragukan pihak lain untuk menjadi pengasuh, baik karena tangungjawab, kemampuan atau perilaku. Ditemukan beberapa fakta hukum dalam perkara No. 0012/Pdt.G/2015/PTA.Pdg., diantaranya adalah kondisi anak Penggugat dan Tergugat selama dalam pengasuhan Tergugat tidak terabaikan atau dalam kondisi baik, Penggugat pernah ditemukan sedang berduaan dengan seorang laki-laki dalam sebuah mobil pada waktu lewat tengah malam (dinihari) tanggal 17 Januari 2015 Pukul 02.00 Wib dan Penggugat telah menikah dengan seorang laki-laki pada tanggal 7 Mei 2015. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang dalam bentuk penemuan hukum dengan menetapkan hak asuh anak diberikan kepada ayah dalam kasus ini adalah putusan yang tepat karena memperhatikan aspek keadilan dan kemashlahatan bagi anak. Hal ini ditinjau dari beberapa aspek; Pertama, Pada waktu perkara sengketa pengasuhan anak diputus, anak berada dalam pengasuhan ayah dan dalam keadaan tidak terabaikan atau dalam keadaan terurus dan kemungkinan besar kondisi tersebut akan tetap berlanjut. Kedua, Kalau seandainya hak asuh diberikan kepada ibu, tidak dapat dipastikan apakah anak tersebut akan terpelihara dengan baik. Ketiga, kalau seandainya hak asuh diberikan kepada ibu, tidak dapat dipastikan apakah putusan yang memberikan hak asuh kepada ibu dapat dilaksanakan secara natura oleh ayah atau tidak. Kalau seandainya putusan tidak dilaksanakan secara natura maka harus dilakukan upaya paksa (eksekusi) dan upaya paksa sangat tidak baik untuk kepentingan anak. Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Hak Pengasuhan dan Mumayyiz.

Detail hasil penelitian dapat dilihat di : http://scholar.unand.ac.id/20943/

 

Penelitian, Pta padang, Ptapadang

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

7 2 1 9 5
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
378
500
4656
24024
72195
IP Anda : 3.239.3.196
2024-10-07 09:55