Abstract
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Legalitas Hasil Mediasi dalam Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang Panjang No. 0151/Pdt.G/2015/PA.PP dan Pengadilan Tinggi Agama Padang No. 0006/Pdt.G/2016/PTA.Pdg)”. ditulis oleh Ahmad Alefza NIM: 1313010134. Adapun Latar belakang skripsi ini adalah mediasi merupakan upaya damai yang dilakukan dengan bantuan mediator kepada para pihak yang berperkara. Mediasi terjadi karena adanya gugatan yang dilakukan oleh penggugat ke pengadilan. Namun di Pengadilan Agama Padang Panjang terjadi mediasi di luar dari posita dan petitum gugatan yang menghasilkan kesepakatan damai. Pengadilan Agama Padang Panjang menguatkan hasil kesepakatan damai dalam mediasi di luar posita dan petitum surat gugatan tersebut. Sementara hakim PTA Padang berpendapat, kesepakatan damai dalam mediasi di luar posita dan petitum surat gugatan itu adalah cacat hukum karena hakim memutus perkara terhadap yang tidak diminta (ultra petitum partium) sehingga membatalkan putusan tersebut. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana legalitas hasil mediasi di luar dari posita dan petitum dalam putusan pengadilan oleh hakim PA Padang Panjang dan PTA Padang. Pertanyaan penelitiannya adalah apa dasar pertimbangan hakim PA Padang Panjang dan hakim PTA Padang, bagaimana tinjauan hukum terhadap legalitas mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Padang Panjang. Menjawab persoalan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian pustaka (library researh). Teknik Analisis atau Pengolahan Data bahan yang digunakan adalah analisis secara Conten Analysis (kajian isi). Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu putusan perkara Nomor 0151/Pdt.G/2015/PA.PP dan perkara Nomor 0006/Pdt.G/2016/PTA.Pdg. Sedangkan sumber data sekundernya adalah wawancara dengan hakim, bahan perpustakaan yang terkait, peraturan perundang-undangan dan referensi lain yang terkait dengan penelitian ini. Temuan penelitian dalam studi ini, pertama, majelis hakim Pengadilan Agama Padang Panjang menggunakan dasar hukum KUH-Perdata Pasal 1338 untuk mengesahkan kesepakatan damai yang terjadi dalam mediasi di luar dari posita dan petitum surat gugatan. Kedua, Pengadilan Tinggi Agama Padang menggunakan KUH-Perdata Pasal 1337 untuk membatalkan putusan dari Pengadilan Agama Padang Panjang. Ketiga, mediasi di luar dari posita dan petitum yang menghasilkan kesepakatan damai itu sah/legal untuk dilakukan, namun setelah itu para pihak harus meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan kesepakatan damai itu dalam amar putusannya dengan melakukan perbaikan surat gugatan. jika para pihak tidak memperbaiki surat gugatannya maka majelis hakim tidak boleh menguatkan kesepakatan damai itu, karena mengakibatkan putusannya menjadi cacat hukum dan ultra petitum partium. Ultra petitum partium itu dilarang dilakukan. Kata kunci: Legalitas Hasil Mediasi di Luar Posita Petitum.
Detail hasil penelitian : http://repository.uinib.ac.id/1001/
Penelitian, Pta padang, Ptapadang