Abstract
Hakim seyogyanya sebagai panutan karakter bagi masyarakat, namun menurut pandangan penulis masih banyak pelanggaran-pelanggaran skala besar maupun kecil yang dilakukan oleh hakim. Perumusan masalah dilakukan agar penelitian yang dilakukan memiliki fokus penelitian yang akan dibahas pada bagian-bagian berikutnya. Dengan demikian dapat disampaikan perumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana pengaturan kode etik dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Tinggi Agama Padang . Selanjutnya bagaimana penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Serta bagaimana penegakan hukum administrasi negara terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputus oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Profesi kehakiman harus dijalankan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditetapkan di dalam perundang-undangan. Kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditetapkan di Pengadilan Tinggi Agama Padang sesuai dengan ketetapan Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009. Penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Tinggi Agama Padang secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun, pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa hakim yang kurang menyadari dan menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim kurang sesuai dengan harapan hukum yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pelanggaran yang terjadi dan mencerminkan kurangnya kesadaran beberapa hakim di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim tentunya harus ditegakkan sebaik mungkin untuk memenuhi harapan hukum secara harfiah. Terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka wewenang pertama yang harus diakui keberadaannya adalah Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Melalui media surat menyurat juga Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI memberikan ketetapan dan surat perintah sesuai dengan pelanggaran yang diadukan. Penerapan sanksi ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
Penelitian, Pta padang, Ptapadang