Yth.
Ketua Pengadilan Agama
se-Sumatera Barat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 945/SEK/OT.01.1/5/2023 tanggal 15 Mei 2023 Hal Pelaksanaan Manajemen Risiko, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Manajemen Risiko dilaksanakan oleh seluruh unit pemilik risiko termauk seluruh Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang.
- Setiap Pengadilan Agama membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
- Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:
- Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.
- Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.
- Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.
- Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.
- Penanganan Risiko
- Monitoring dan Reviu (siklus tersebut diatas mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun anggaran)
- Pelaporan Manajemen Risiko dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan seluruh Pengadilan Agama se-Sumatera Barat menyusun yang disusun enam bulan sekali (semester), kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk selanjutnya akan direkapitulasi untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
- Untuk itu dengan ini kami minta kepada saudara untuk segera menyampaikan laporan pengelolaan risiko semester I tahun 2024 melalui tautan https://s.id/ManajemenRisikoPadang untuk selanjutnya akan direkapitulasi untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahakamah Agung RI.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan terima kasih.
2210-laporan_pengelolaan_resiko