APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Sebelum Tahun 1958

Embrio Pengadilan Agama di Sumatera Barat telah lahir bersamaan dengan lahirnya kebutuhan masyarakat terhadap keadilan yang menyangkut hukum agama karena masyarakat Sumatera Barat tergolong masyarakat yang agamis.

Secara prolog, ruh dari Pengadilan Agama itu meskipun belum melembaga, namun ulama yang dianggap sebagai lampu dan lentera kehidupan dijadikan panutan dan tempat ber-tanya masyarakat, maka hal itu dapat diartikan sebagai kebutuhan dan bahagian dari kepentingan masyarakat luas terhadap suatu pengadilan.

Dengan berjalannya waktu, kebutuhan terhadap suatu pengadilan terasa semakin urgen guna menyelesaikan sengketa perdata agama yang tidak terelakkan dalam kehidupan sehari-hari. Atas inisiatif dan prakarsa ulama yang cukup disegani di Sumatera Barat waktu itu, yaitu Syekh H. Sulaiman Arrasuli (Pimpinan Tarbiyah Islamiyah Candung) bersama-sama dengan Syekh H. Ibrahim Musa Parabek (Pimpinan Sumatera Thawalib dan Kulliyatut Diyanah Parabek) dibentuklah Mahkamah Syar’iyah Provinsi oleh Kepala Daerah yang berkuasa saat itu bersamaan dengan dibentuknya peradilan adat dan peradilan swapraja yang berkedudukan di Bukittinggi sebagai ibukota Sumatera Tengah dan dipimpin oleh Syekh H. Sulaiman Arrasuli sebagai Ketua dan Syekh H. Ibrahim Musa Parabek sebagai Hakim Anggota. Pembentukan Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat Islam saat itu dan bersifat lokal, tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat dan wilayah hukumnya meliputi wilayah Sumatera Tengah yang terdiri dari Sumatera Barat, Riau dan Jambi.

Adapun kewenangan absolut dari Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut hanya menangani pemeriksaan perkara fasakh nikah pada tingkat banding sedangkan perkara-perkara kebendaan termasuk dalam bidang perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam pada saat itu ditangani oleh pengadilan adat dan/atau pengadilan swapraja.
Meskipun pada tingkat banding telah dibentuk Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Bukittinggi tetapi untuk tingkat pertama tidak ada dibentuk Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah karena kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara fasakh nikah tersebut cukup ditangani kepenghuluan pada Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota. Para Pihak yang tidak puas terhadap putusan fasakh nikah dari Kepenghuluan tersebut dapat mengajukan banding kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Bukittinggi.

Keberadaan/eksistensi Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Bukittinggi tersebut sangat dihargai masyarakat Islam dan putusannya dipatuhi oleh para pencari keadilan karena di pimpin oleh ulama yang sangat mereka hargai.


Setelah Tahun 1958

Sesuai dengan perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat, Pemerintah membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa-Madura berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957. Sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Agama menerbitkan Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 yang membentuk 4 (empat) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi (PAMAP) di Sumatera, yaitu Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Kutaraja (Banda Aceh sekarang), Medan, Bukittinggi dan Palembang. Daerah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Bukittinggi adalah Sumatera Tengah yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi.

Pada 29 Mei 1958, Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusan Nomor 1/g/PD/1958, secara de facto menetapkan Padang menjadi ibukota provinsi Sumatera Barat, sehingga PAMAP di Bukittinggi yang belum sempat beroperasional dipindahkan ke Padang berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 32 tahun 1958. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Padang secara resmi mulai beroperasi terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1958.

Ketua PAMAP di Padang yang pertama dijabat oleh Buya H. Mansur Dt. Nagari Basa, pada masa beliau diusulkan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (PAMASYA) di kabupaten/kota dalam wilayah hukumnya yang meliputi Sumatera Barat, Riau dan Jambi kepada Menteri Agama. Pada tahap pertama di Sumatera Barat dibentuk 16 PAMASYA yaitu PAMASYA Padang, Bukittinggi, Pariaman, Batusangkar, Padang Panjang, Solok, Payakumbuh, Pangkalan Koto Baru, Lubuk Sikaping, Talu, Sawahlunto, Sijunjung, Painan, Alahan Panjang, Muara Labuh, dan Maninjau. Sedangkan pada provinsi Riau diusulkan 9 (sembilan) PAMASYA, yaitu PAMASYA Pekanbaru, Rengat, Bangkinang, Tembilahan, Pasir Pengarayan, Bengkalis, Selat Panjang, Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun. Untuk provinsi Jambi dibentuk 5 (lima) PAMASYA, yaitu PAMASYA Jambi, Muara-bungo, Sungai Penuh, Kuala Tungkal dan Bangko.

Pada awal tahun 1980 diatur penyeragaman penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 yang dalam diktum pertamanya menyatakan bahwa penyebutan Pengadilan Agama dipakai untuk Pengadilan Agama di Jawa dan Madura, Kerapatan Kadi di Kalimantan Selatan dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah lainnya, sedangkan penyebutan Pengadilan Tinggi Agama dipakai untuk Mahkamah Islam Tinggi, Kerapatan Kadi Besar dan Pengadilan Agama Provinsi. Dengan demikian maka penyebutan PAMAP di Padang sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Agama tersebut berubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Dalam rangka penyesuaian daerah hukum beserta daerah administrasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri pada provinsi Sumatera Barat, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 202 Tahun 1986 yang antara lain merubah nama dan daerah hukum PA Alahan Panjang menjadi PA Koto Baru dan PA Pangkalan Koto Baru menjadi PA Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati.

Dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, pemerintah membentuk Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 1986 yang pengoperasiannya secara efektif sejak diresmikan pada tanggal 17 November 1987, Kemudian dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1992 yang resmi beroperasi sejak tanggal 12 Februari 1993. Dengan telah dibentuknya kedua Pengadilan Tinggi Agama tersebut, maka wilayah hukuk Pengadilan Tinggi Agama Padang hanya meliputi wilayah provinsi Sumatera Barat.

 

Lokasi Kantor Pengadilan

Pada awalnya PAMAP Padang beralamat di Padang Baru tempat Kanwil Kementerian Agama sekarang, selanjutnya setelah Kantor Urusan Agama dan Kantor Inspeksi Pendidikan Agama disatukan menjadi Kanwil Agama maka PAMAP Padang bersama-sama dengan Kanwil Agama pindah ke Masjid Nurul Iman dan terakhir PAMAP Padang yang telah berubah nama menjadi PTA Padang, beralamat di Jalan Gajah Mada No. 53 Nanggalo Padang sampai dengan hancurnya gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Padang tersebut akibat gempa bumi tahun 2009 dan pindah ke Jl. By Pass KM 24, Anak Air Padang hingga saat ini.

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

5 4 8 8 9
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
543
981
11374
19591
54889
IP Anda : 98.82.140.17
2024-09-14 14:35