BIAYA BERPERKARA
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG
Biaya Proses Penyelesaian Perkara Banding
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang
W3-A/0006.a/HK.00.6/1/2023, tanggal 2 Januari 2023
Bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara Banding Sebesar Rp. 150.000,-
Dengan Rincian Sebagai Berikut : Unduh