Abstract Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0012/Pdt.G/2015/PTA.Pdg menarik untuk dijadikan kajian karena dalam putusan ini hakim memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah. Putusan ini menyelisihi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada di tangan ibu. Penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan dengan bahan hukum primer Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,...