APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara
  1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
  2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
  3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441.

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

2 0 5 1 6 2
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
544
1010
14559
58687
205162
IP Anda : 54.224.52.210
2024-03-15 12:35