Kepada Yth.
Bapak/Ibu.
Ketua Pengadilan Agama se-wilayah
Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di
Tempat.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3532/DJA/TI.1.1.1/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal Monitoring Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, dengan ini disampaikan kepada Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Melaksanakan pelaporan monitoring dan evaluasi (monev) pengiriman dokumen surat tercatat dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk: Periode Triwulan I s.d. Triwulan III Tahun 2025paling lambat tanggal 24 Desember 2025;Periode Triwulan IV Tahun 2025paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
- Pelaporan monitoring dan evaluasi pengiriman dokumen surat tercatat selanjutnya dilaksanakan secara triwulanan pada tahun berjalan.
- Pelaporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dilakukan melalui Aplikasi Kinsatker, dengan tata cara sebagai berikut:
- Masuk ke aplikasi Kinsatker menggunakan akun Panitera;
- Pilih menu Laporan Insidentil;
- Pilih submenu Monitoring Surat Tercatat;
- Pilih submenu Tambah Data;
- Pilih Kategori Umum, kemudian lakukan pengisian jawaban sesuai kondisi satuan kerja;
- Pilih Kategori Khusus (SEMA Nomor 1 Tahun 2023), kemudian lakukan pengisian kuantitas sesuai pertanyaan;
- Pilih submenu Simpan.
Selain pelaporan melalui Aplikasi Kinsatker, Pengadilan Agama agar mengirimkan tembusan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dalam bentuk softcopy melalui tautan https://bit.ly/MonevPos2025. Pengiriman tembusan tersebut dimaksudkan sebagai bahan monitoring dan pengendalian bagi Pengadilan Tinggi Agama Padang terhadap satuan kerja yang telah menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang agar menindaklanjuti dan melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Link : UNDUH











