Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Padang sebagai Pengadilan Tingkat Banding adalah merupakan kawal depan (voorpost) bagi Mahkamah Agung di lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Fungsi kawal depan tersebut dilaksanakan antara lain dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama yang dapat memicu perbedaan pendapat yang berujung pada inkonsistensi putusan.
Pengadilan Tinggi Agama Padang pada tanggal 25 Februari 2025 telah menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah untuk membahas permasalahan teknis dan non teknis yang mengemuka di masing-masing pengadilan tingkat pertama, dan telah menghasilkan rumusan pada bidang sebagai berikut:
- Bidang Teknis Yustisial
- Bidang Administrasi Yustisial
- Bidang Administrasi Kesekretariatan
- Bidang Organisasi Pendukung
Rumusan-rumusan tersebut dapat dijadikan pedoman pelaksanaan dalam proses penanganan perkara dan pelaksanaan tugas lainnya pada pengadilan tingkat pertama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang.