Sesuai dengan surat Dirjen Badilag nomor 1720/DJA/TI.1.3.1/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Tindak lanjut monitoring dan evaluasi atas Laporan Optimalisasi penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama melalui e-court, bahwa berdasarkan hasil sinkronisasi data APS pada Ditjen Badilag periode 31 Juli 2024, progres kenaikan penyelesaian perkara melalui e-court masih belum signifikan, rata-rata 1.71% setiap bulan, dan rata-rata seluruhnya 35.00%. dan untuk PA dalam wilayah PTA Padang rata-rata 74%.
Berdarkan uraian di atas, dan guna optimalisasi penerimaan perkara secara e-court pada PA sewilayah PTA Padang, maka pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 dilaksanakan pembinaan secara zoom tentang optimalisasi penerimaan perkara secara e-court. Pembinaan yang digelar di ruang command center tersebut dihadiri Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H. Wakil Ketua Dra. Hj. Rosliani, S.H. M.A. para Hakim Tinggi dan Panitera Saiful Alamsyah S.Ag., S.H., M.H., M.M. serta beberapa orang panitera pengganti.
Dalam pembinaannya, Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa pelaksanaan e-court adalah kebijakan pimpinan Mahkamah Agung RI. Hal ini, dalam rangka menjadikan Pengadilan elektronik sekaligus untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pencari keadilan. Sebab dengan e-court ini, maka azas cepat, sederhana dan biaya ringan akan tercapai. “Pelaksanaan e-court adalah kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, oleh sebab itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan.
Dirinya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada PA yang telah menerapkan e-court 100% yaitu PA Tanjung Pati, PA Bukittinggi, PA Pariaman dan PA Batusangkar. Disebutkannya, keempat PA tersebut patut dijadikan contoh oleh PA lain. Dirinya meminta kepada PA yang belum optimal dalam pelaksanaan e-court supaya dapat belajar kepada keempat PA tersebut. Sedangkan bagi PA yang belum optimal e-courtnya, dirinya meminta supaya diusahakan secara sungguh-sungguh agar e-court dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menegaskan, bahwa pimpinan PTA Padang bersama dengan seluruh Hakim Tinggi telah mengambil keputusan agar PA di seluruh Sumatera Barat melaksanakan e-court secara totalitas, artinya penerimaan perkara harus dilaksanakan melalui e-court. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024. “Perlu saya sampaikan di sini, bahwa mulai besok hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, penerimaan perkara harus melalui e-court,” pungkas Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan. Masih menurut Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa untuk memasikan penerimaan perkara dilaksanakan melalui e-court, maka PTA Padang akan melakukan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan 1 (satu) bulan yang akan datang atau tepatnya pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024.