SURAT EDARAN
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN
DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN
YANG BERADA DI BAWAHNYA
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
202602180858212_se_hari_dan_jam_kerja_ramadhan_1447h_tahun_2026v_sign











